MENU TUTUP

Hakim Wahyu Berani, Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara Dari Tuntutan 12 Tahun 

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:58:28 WIB Dibaca : 899 Kali
Hakim Wahyu Berani, Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara Dari Tuntutan 12 Tahun  Hakim Wahyu Berani, Vonis Eliezer 1,5 Tahun Penjara Dari Tuntutan 12 Tahun, PN Jakarta Selatan Rabu 15 Februari 2023

JAKARTA,CATATANRIAU.COM | Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. 
Berstatus Justice Collaborator akhirnya divonis 1,5 tahun penjara. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. Sidang vonis Eliezer digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/02/2023).

Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang itu dengan yakin dan berani memutuskan, mengatakan, "Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tukasnya.

Dilanjutkan hakim 
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

Hakim juga mengabulkan permohonan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). "Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.

Tuntutan 12 Tahun Penjara
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/01/2023) lalu. Tuntutan , "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer salah satunya ialah peran sebagai eksekutor, sementara hal meringankan ialah Eliezer menyesali perbuatannya.

Menanggapi putusan vonis  1,5 tahun pengacara, Pengacara Eliezer berharap Jaksa tidak ajukan banding ?.  
"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan bandinglah," kata Ronny usai sidang vonis Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/02/2023).

Ronny menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bharada Richard Eliezer selama proses persidangan. Ronny menyebut doanya didengarkan Tuhan.

"Kita terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Ronny. ****

Laporan : E Pangaribuan

Editor : Idris Harahap 



Berita Terkait +

Miliki Sabu, Mencret Diringkus Polsek Pasir Penyu, Barang Bukti Capai 3,55 Gram

Kapolda Riau Kembali Temukan Aktifitas Illegal Logging Lewat Pantauan Udara di Wilayah Kampar

Polsek Pangkalan Kerinci Ringkus Dua Pria Pengguna Shabu, Satu Diantaranya Bandar

Azmi Syahputra, Mengharap Putusan Monumental Dewas KPK Menjaga Kinerja Komisionernya

Putusan Kasasi Divonis 3 Tahun Kejari Pelalawan Eksekusi Mantan Bendes Sungai Solok

Polda Riau Gulung 11 Pelaku Tindak Pidana PETI Di Kuansing

Jual Nomor Judi Togel Di warung , Warga Desa Balung ini Ditangkap Polisi

Tim Tipikor Polres Kampar Berhasil Ungkap Kasus Korupsi Dana Desa di Deras Tajak

Polsek Mandau Ringkus Dua Orang Diduga Pengedar Sabu

Diduga Jual Nomor Judi Togel di Kedai Tuak, Pelaku Diciduk Polsek Tapung Hilir

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Soal Viral Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Ketua KNPI Riau dan Relawan Prabowo Gibran Usul Budi Akak di Pindahkan ke Lapas Nusakambangan

4

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

5

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

6

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba